KUA Wangon Layani Warga Konsultasi Syarat Duplikat Buku Nikah
Oleh KUA Wangon
Banyumas – KUA Wangon memberikan pelayanan kepada warga Desa Klapagading yang datang untuk berkonsultasi mengenai persyaratan pembuatan duplikat buku nikah. Pelayanan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen KUA Wangon dalam membantu masyarakat memperoleh informasi administrasi pernikahan secara jelas dan mudah dipahami. Selasa (08/09)
Dalam konsultasi tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai dokumen dan persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh pemohon. Petugas juga menyampaikan tahapan pelayanan yang harus dilalui agar proses pengajuan duplikat buku nikah dapat berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.
Pegawai KUA Wangon, Murti, mengatakan bahwa konsultasi sebelum pengajuan sangat penting agar masyarakat dapat mempersiapkan berkas dengan lengkap. “Kami memberikan penjelasan secara rinci mengenai persyaratan duplikat buku nikah, sehingga masyarakat tidak perlu bolak-balik karena ada dokumen yang belum dipersiapkan,” ungkapnya.
Menurut Murti, pelayanan konsultasi juga menjadi kesempatan bagi petugas untuk membantu masyarakat memahami prosedur administrasi dengan bahasa yang sederhana. Setiap pertanyaan dari warga dilayani dengan sabar dan terbuka, sehingga pemohon memperoleh gambaran yang jelas mengenai proses yang harus dilakukan.
KUA Wangon terus berupaya memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang ramah, informatif dan profesional. Melalui pelayanan konsultasi seperti ini, diharapkan masyarakat Desa Klapagading maupun warga lainnya dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus kebutuhan administrasi pernikahan serta mendapatkan informasi yang tepat sejak awal.(srf)
