HUT RI #81

KUA Layani Permohonan Surat Rekomendasi Nikah Warga Rejasari

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Purwokerto — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan permohonan Surat Rekomendasi Menikah kepada warga Kelurahan Rejasari yang akan melangsungkan pernikahan di wilayah kerja KUA Purwokerto Timur. Selasa (15/09)

Pelayanan tersebut berlangsung di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Pengurusan permohonan surat rekomendasi dibantu oleh Petugas P3N (Kayim) Kelurahan Rejasari, Sutikno Iskandar, sehingga proses pelayanan dapat berjalan dengan tertib dan lancar.

Surat Rekomendasi Menikah diperlukan bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah KUA tempat tinggal atau tempat pendaftaran nikahnya. Dalam hal ini, warga Kelurahan Rejasari mengajukan rekomendasi untuk melaksanakan pencatatan pernikahan di KUA Purwokerto Timur.

Petugas KUA Purwokerto Barat memberikan pelayanan dengan memastikan kelengkapan persyaratan administrasi serta membantu proses penerbitan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang mudah, cepat, tertib, dan sesuai prosedur, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan adanya pendampingan dari Petugas P3N (Kayim) Kelurahan Rejasari, masyarakat diharapkan semakin mudah dalam memperoleh informasi dan menyelesaikan berbagai keperluan administrasi terkait pencatatan pernikahan. (is)