KUA Lumbir Perkuat Legalitas Aset Wakaf melalui Pelaksanaan Ikrar Wakaf
Oleh KUA Lumbir
Lumbir – Upaya memperkuat legalitas aset wakaf terus dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas melalui pelayanan ikrar wakaf yang profesional dan sesuai ketentuan hukum. Pada pelaksanaan kali ini, Dhina Werdiningsih, warga Desa Dermaji, secara resmi mengikrarkan harta wakafnya kepada nazhir Nahdlatul Ulama Lumbir. Selasa (30/06)
Pelaksanaan ikrar wakaf dipimpin oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Lumbir dengan dihadiri oleh para pihak yang berkepentingan serta saksi-saksi sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, mulai dari pemeriksaan administrasi, pembacaan ikrar, hingga penandatanganan Akta Ikrar Wakaf.
Melalui proses tersebut, harta benda wakaf memperoleh dasar hukum yang kuat sehingga pengelolaannya dapat dilaksanakan secara amanah, transparan, dan berkesinambungan oleh nazhir sesuai dengan tujuan wakaf yang telah ditetapkan oleh wakif.
KUA Lumbir memandang bahwa tertib administrasi perwakafan merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan manfaat wakaf bagi masyarakat. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk mengurus proses wakaf melalui prosedur yang telah ditetapkan agar seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum.
Diharapkan pelaksanaan ikrar wakaf ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian sosial melalui wakaf sebagai salah satu instrumen pemberdayaan umat.
