KUA Terima Konsultasi Sertifikat Halal dan Pengurusan Nikah Luar Kantor
Oleh KUA Lumbir
Banyumas — KUA Lumbir kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai bidang administrasi keagamaan. KUA Lumbir menerima kedatangan Ibu Kasiyah, warga Desa Cirahab, yang melakukan konsultasi terkait pembuatan sertifikat halal, serta Sapon, selaku P3N Desa Cidora, yang datang untuk melengkapi administrasi pernikahan luar kantor. Jumat (06/02)
Kedatangan Kasiyah bertujuan untuk memperoleh informasi dan pendampingan terkait proses sertifikasi halal bagi produk usaha yang dikelolanya. Dalam konsultasi tersebut, pihak KUA memberikan penjelasan mengenai tahapan pengajuan sertifikat halal, persyaratan administrasi, serta pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk jaminan kehalalan produk yang beredar di tengah masyarakat. Konsultasi ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM memahami prosedur sertifikasi halal dengan lebih baik dan mendorong peningkatan kualitas serta daya saing produk lokal.
Sementara itu, Sapon selaku P3N Desa Cidora datang ke KUA Lumbir untuk melengkapi berkas administrasi pernikahan luar kantor. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa seluruh persyaratan pernikahan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari sisi administrasi maupun legalitas pencatatan nikah. Petugas KUA memberikan arahan dan pendampingan agar pelaksanaan pernikahan dapat berjalan dengan tertib, sah, dan sesuai prosedur.
Pelayanan yang diberikan oleh KUA Lumbir berlangsung dengan tertib, ramah, dan profesional. Masyarakat yang datang mendapatkan penjelasan secara jelas dan transparan terkait keperluan administrasi yang diajukan, sehingga dapat memahami alur pelayanan yang harus ditempuh.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen KUA Lumbir dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, baik dalam bidang pencatatan nikah maupun pendampingan sertifikasi halal. KUA terus berupaya menjadi pusat layanan keagamaan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sejalan dengan tugas dan fungsinya sebagai ujung tombak pelayanan Kementerian Agama di tingkat kecamatan.
Melalui pelayanan dan konsultasi yang diberikan, diharapkan masyarakat semakin terbantu dalam mengurus administrasi keagamaan serta memperoleh kepastian hukum dan kejelasan prosedur, sehingga seluruh kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
