KUA Wangon Cetak Akta Ikrar Wakaf melalui Aplikasi Siwak
Oleh KUA Wangon
Banyumas – KUA Wangon terus meningkatkan ketertiban administrasi perwakafan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah pencetakan Akta Ikrar Wakaf (AIW) melalui aplikasi Sistem Informasi Wakaf (Siwak). Proses tersebut dilakukan dengan teliti untuk memastikan dokumen yang dihasilkan sesuai dengan data perwakafan yang telah tercatat. Selasa (08/09)
Pencetakan AIW melalui aplikasi Siwak menjadi bagian penting dalam proses administrasi wakaf. Petugas terlebih dahulu melakukan pengecekan data yang telah diinput, kemudian memastikan kesesuaian identitas wakif, nadzir, serta data tanah wakaf sebelum dokumen dicetak. Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan kesalahan administrasi.
Penghulu Muda KUA Wangon, Husein, menyampaikan bahwa pemanfaatan aplikasi Siwak sangat membantu dalam pengelolaan administrasi wakaf. “Dengan menggunakan aplikasi Siwak, proses pencatatan dan pencetakan Akta Ikrar Wakaf dapat dilakukan secara lebih tertib. Yang paling penting adalah ketelitian dalam mencocokkan data sebelum dokumen dicetak,” ungkapnya.
Sementara itu, Murti menambahkan bahwa ketelitian menjadi kunci dalam setiap tahapan pengelolaan dokumen wakaf. “Kami selalu melakukan pengecekan ulang terhadap data sebelum AIW dicetak. Dokumen wakaf merupakan arsip penting sehingga harus dipastikan benar, lengkap dan tersimpan dengan baik,” jelasnya.
KUA Wangon berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi perwakafan melalui pemanfaatan aplikasi Siwak. Dengan pengelolaan data dan dokumen yang tertib, diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin efektif serta memberikan dukungan terhadap kepastian administrasi aset wakaf untuk kepentingan umat.(srf)
