HUT RI #81

KUA Wangon Koordinasi dengan Sekretaris Desa Klapagading Terkait Berkas Wakaf Tanah

Oleh KUA Wangon
SHARE

Banyumas — Penyuluh Agama Islam KUA Wangon melakukan koordinasi dengan Sekretaris Desa Klapagading terkait kelengkapan berkas administrasi wakaf tanah. Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan proses administrasi perwakafan berjalan tertib, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Senin (05/10)

Dalam koordinasi tersebut, dibahas sejumlah dokumen yang diperlukan dalam proses wakaf tanah, termasuk data tanah, dokumen kepemilikan, identitas wakif dan nadzir, serta kelengkapan administrasi lainnya. Pemeriksaan secara cermat diperlukan agar berkas yang diajukan dapat diproses dengan baik dan tidak mengalami kendala pada tahapan berikutnya.

Sarif, Penyuluh Agama Islam KUA Wangon, menyampaikan bahwa koordinasi dengan pemerintah desa sangat penting dalam mendukung kelancaran pelayanan perwakafan. “Kami berkoordinasi untuk memastikan berkas wakaf tanah benar-benar lengkap dan sesuai dengan data yang ada di desa. Dengan demikian, proses verifikasi dan administrasi wakaf dapat berjalan lebih tertib dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” jelasnya.

Sekretaris Desa Klapagading menyambut baik koordinasi tersebut dan menyatakan kesiapan pemerintah desa untuk membantu dalam melengkapi serta memberikan informasi yang dibutuhkan terkait administrasi tanah wakaf. “Kami siap mendukung proses administrasi wakaf dengan memberikan data dan dokumen yang diperlukan, sehingga prosesnya dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Melalui koordinasi antara KUA Wangon dan Pemerintah Desa Klapagading, diharapkan pengurusan wakaf tanah dapat berlangsung secara efektif, transparan, dan akuntabel. Sinergi tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga tertib administrasi aset wakaf agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.(srf)