HUT RI #81

KUA Wangon Lakukan Pengecekan Ulang Berkas Pernikahan Sebelum Dijilid, Wujudkan Tertib Administrasi

K
KUA Wangon
12 Okt 2026
14x dibaca
Diubah oleh Adeliana pada 12-10-2026 10:03
SHARE

Wangon – Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon melaksanakan pengecekan berkas pernikahan yang akan dijilid setelah pelaksanaan ijab kabul. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi pencatatan nikah sekaligus memastikan dokumen pernikahan tersimpan secara rapi, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Senin (12/10)

Pengecekan dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen serta kesesuaian data yang tercantum dalam berkas pernikahan. Tahapan ini menjadi penting untuk memastikan bahwa administrasi pasangan pengantin telah tertata dengan baik setelah prosesi akad nikah dilaksanakan. Ketelitian dalam pemeriksaan juga membantu meminimalkan kekeliruan penulisan maupun kekurangan dokumen sebelum berkas disusun dan dijilid sebagai arsip kantor.

Teguh, pegawai KUA Wangon, menyampaikan bahwa pengecekan berkas merupakan bagian penting dari tanggung jawab administrasi pelayanan nikah. “Setiap berkas pernikahan harus diperiksa dengan teliti sebelum dijilid. Kelengkapan dan kesesuaian data perlu dipastikan agar dokumen tersimpan secara tertib dan mudah ditemukan kembali ketika diperlukan,” ungkap Teguh.

Senada dengan hal tersebut, Santo menuturkan bahwa kerapian pengarsipan dokumen menjadi salah satu unsur pendukung pelayanan yang profesional. Menurutnya, berkas pernikahan yang telah diperiksa dan dijilid dengan baik akan memudahkan petugas dalam melakukan penataan arsip serta penelusuran dokumen apabila suatu saat dibutuhkan untuk keperluan administrasi. Oleh karena itu, ketelitian, kedisiplinan, dan kerja sama antarpegawai perlu terus dipertahankan.

Melalui kegiatan pengecekan dan penjilidan berkas pernikahan, KUA Wangon terus berupaya mewujudkan administrasi pencatatan nikah yang tertib, akurat, dan akuntabel. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen dalam menjaga kualitas pelayanan publik serta memastikan dokumen pernikahan dikelola secara profesional sebagai bagian dari tanggung jawab KUA kepada masyarakat. (sto)