HUT RI #81

KUA Wangon Layani Pendaftaran Nikah Mandiri, Wujudkan Pelayanan yang Mudah dan Transparan

K
KUA Wangon
12 Okt 2026
12x dibaca
Diubah oleh yudi pada 12-10-2026 12:23
SHARE

Wangon – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wangon terus memberikan pelayanan administrasi pernikahan kepada masyarakat, salah satunya melalui penerimaan pendaftaran nikah secara mandiri. Layanan ini memberikan kesempatan kepada calon pengantin untuk mengurus sendiri proses pendaftaran pernikahan dengan datang langsung ke kantor KUA serta memperoleh informasi mengenai persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi. Pelayanan tersebut menjadi bagian dari komitmen KUA Wangon dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, ramah, dan profesional.(12/10)

Dalam proses pendaftaran, petugas memberikan arahan kepada calon pengantin mengenai kelengkapan dokumen administrasi, pengisian data, serta prosedur pencatatan nikah sesuai ketentuan yang berlaku. Berkas yang diserahkan selanjutnya diperiksa untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data. Melalui pendampingan petugas, masyarakat diharapkan dapat memahami alur pendaftaran sehingga proses administrasi berjalan tertib dan lancar.

Murti, salah satu pegawai KUA Wangon, menyampaikan bahwa pendaftaran nikah secara mandiri merupakan salah satu bentuk pelayanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus kebutuhan administrasi pernikahan secara langsung. “Kami siap membantu calon pengantin yang datang untuk mendaftarkan pernikahannya. Petugas memberikan penjelasan mengenai persyaratan dan memeriksa kelengkapan berkas agar proses pendaftaran dapat berjalan sesuai prosedur,” ungkap Murti.

Para pegawai KUA Wangon juga berupaya memberikan pelayanan dengan mengedepankan sikap ramah, teliti, dan terbuka dalam menyampaikan informasi. Masyarakat yang mengurus pendaftaran secara mandiri tetap mendapatkan arahan apabila mengalami kesulitan dalam melengkapi dokumen atau memahami tahapan pendaftaran. Dengan komunikasi yang baik antara petugas dan calon pengantin, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses administrasi pencatatan nikah.

Melalui pelayanan pendaftaran nikah mandiri, KUA Kecamatan Wangon terus mendorong masyarakat untuk mengurus administrasi pernikahan secara tertib dan sesuai ketentuan. Pelayanan yang informatif dan responsif diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap layanan KUA. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan pencatatan nikah yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (guh/tum)