HUT RI #81

KUA Wangon Layani Konsultasi Beda Nama pada Akta Cerai Warga Brebes

Oleh KUA Wangon
SHARE

 

Banyumas--Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon menerima konsultasi dari warga Kabupaten Brebes terkait adanya perbedaan nama yang tercantum dalam akta cerai. Konsultasi tersebut dilakukan untuk mendapatkan penjelasan mengenai langkah administrasi yang perlu ditempuh agar dokumen perceraian dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan administrasi pernikahan.(Jumat 25/09)

Petugas KUA Wangon, Murti, memberikan penjelasan kepada warga mengenai pentingnya kesesuaian identitas pada dokumen kependudukan dan dokumen hukum, termasuk akta cerai. Perbedaan nama perlu dicermati sejak awal agar tidak menimbulkan kendala ketika dokumen tersebut digunakan dalam proses pelayanan administrasi pernikahan di KUA.

“Kami memberikan penjelasan sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku. Data pada akta cerai perlu dicocokkan dengan dokumen identitas lainnya sehingga warga mengetahui langkah yang harus dilakukan apabila terdapat perbedaan nama,” ujar Murti.

Warga Kabupaten Brebes yang datang berkonsultasi mengaku terbantu dengan penjelasan yang diberikan oleh petugas KUA Wangon. Menurutnya, konsultasi tersebut memberikan gambaran mengenai dokumen yang perlu diperiksa dan langkah selanjutnya untuk menyelesaikan persoalan perbedaan nama pada akta cerai.

“Saya datang untuk memastikan bagaimana menyelesaikan perbedaan nama pada akta cerai. Setelah berkonsultasi di KUA Wangon, saya menjadi lebih memahami apa yang harus dilakukan dan dokumen apa saja yang perlu disiapkan,” ungkap warga Brebes tersebut.(srf)