KUA Wangon Layani Konsultasi Pembuatan Riwayat Data Nikah
Oleh KUA Wangon
Banyumas — Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui konsultasi pembuatan riwayat data nikah. Pelayanan kali ini diberikan kepada Rusdi, warga Kecamatan Cilongok, yang datang untuk mendapatkan penjelasan terkait proses pembuatan dan penelusuran data riwayat pernikahan. Selasa (22/09)
Dalam konsultasi tersebut, petugas KUA Wangon memberikan penjelasan mengenai tahapan yang perlu dilakukan serta dokumen pendukung yang diperlukan. Riwayat data nikah menjadi salah satu dokumen penting bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian data pernikahan untuk berbagai keperluan administrasi.
Murti, pegawai KUA Wangon, menjelaskan bahwa masyarakat yang membutuhkan riwayat data nikah dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan petugas agar proses pencarian dan penyusunan data dapat dilakukan dengan tepat. “Kami memberikan penjelasan secara bertahap agar masyarakat memahami dokumen yang perlu disiapkan dan proses yang harus dilalui,” ungkapnya.
Menurut Murti, pelayanan konsultasi juga menjadi bagian dari upaya KUA Wangon membantu masyarakat memperoleh informasi administrasi pernikahan secara jelas. Petugas akan melakukan pengecekan berdasarkan data dan arsip yang tersedia sehingga informasi yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.
KUA Wangon terus berkomitmen memberikan pelayanan yang ramah, jelas, dan membantu masyarakat dalam berbagai kebutuhan administrasi pernikahan. Melalui pelayanan konsultasi seperti ini, masyarakat diharapkan memperoleh kemudahan dalam menelusuri serta melengkapi data riwayat pernikahan yang dibutuhkan.(srf)
