HUT RI #81

KUA Wangon Layani Permohonan Duplikat atau Riwayat Buku Nikah Warga Jurangbahas

Oleh KUA Wangon
SHARE

Banyumas – KUA Wangon memberikan pelayanan kepada warga Desa Jurangbahas yang mengajukan permohonan duplikat atau keterangan riwayat buku nikah. Pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya KUA Wangon membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi terkait dokumen pernikahan. Rabu (09/09)

Dalam pelayanan tersebut, petugas menerima permohonan warga sekaligus memberikan penjelasan mengenai prosedur dan kelengkapan administrasi yang perlu dipersiapkan. Petugas juga melakukan pengecekan terhadap data yang tersedia agar proses pelayanan dapat dilakukan secara tertib dan sesuai dengan dokumen administrasi yang tercatat di KUA.

Pegawai KUA Wangon, Murti, mengatakan bahwa masyarakat perlu memahami prosedur sebelum mengajukan permohonan dokumen. “Kami memberikan penjelasan secara rinci agar warga mengetahui persyaratan dan tahapan yang harus dilalui. Data juga perlu dicocokkan dengan arsip yang ada supaya dokumen yang diterbitkan benar dan sesuai,” ungkapnya.

Sementara itu, Sutiyah menyampaikan bahwa pelayanan konsultasi dan pengurusan dokumen harus dilakukan dengan teliti. “Kami berusaha membantu masyarakat dengan memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami. Dengan kelengkapan berkas dan data yang sesuai, proses pelayanan tentu akan lebih lancar,” ujarnya.

KUA Wangon terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang ramah, tertib, dan profesional. Melalui pelayanan permohonan duplikat maupun riwayat buku nikah, masyarakat Desa Jurangbahas diharapkan mendapatkan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan administrasi serta memperoleh informasi yang tepat mengenai prosedur pelayanan di KUA Wangon.(srf)