HUT RI #81

KUA Wangon Layani Permohonan Duplikat Buku Nikah Warga Randegan

Oleh KUA Wangon
SHARE

Banyumas--Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon memberikan pelayanan kepada warga Desa Randegan yang mengajukan permohonan duplikat buku nikah. Pelayanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya KUA Wangon membantu masyarakat dalam memperoleh kembali dokumen pencatatan pernikahan yang diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi. Senin (14/09)

Pegawai KUA Wangon, Murti, menjelaskan bahwa setiap permohonan duplikat buku nikah perlu melalui proses pemeriksaan data terlebih dahulu. “Kami melakukan pengecekan data pernikahan pada arsip dan sistem pencatatan yang tersedia, sehingga dokumen yang diterbitkan benar-benar sesuai dengan data pernikahan yang tercatat,” jelasnya.

Menurut Murti, masyarakat yang mengajukan duplikat juga perlu melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan. Pemeriksaan dilakukan secara teliti agar proses pelayanan berjalan tertib, sekaligus memberikan kepastian kepada pemohon mengenai status dan data pernikahannya.

Sementara itu, Munawaroh, pegawai KUA Wangon, menyampaikan bahwa pihaknya berusaha memberikan penjelasan secara jelas kepada masyarakat yang datang berkonsultasi maupun mengajukan permohonan dokumen pernikahan. “Kami memberikan pendampingan kepada pemohon agar persyaratan yang dibawa lengkap dan proses pengajuan duplikat dapat berjalan dengan lancar,” ungkapnya.

Pelayanan permohonan duplikat buku nikah bagi warga Randegan tersebut menjadi bagian dari komitmen KUA Wangon dalam memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang mudah, tertib, dan informatif. KUA Wangon terus mendorong masyarakat untuk berkonsultasi terlebih dahulu apabila membutuhkan dokumen pernikahan maupun menghadapi kendala terkait arsip pencatatan nikah.(srf)