Layanan Sertifikat Wakaf di KUA Sumbang, Dua Warga Tambaksogra Ajukan Permohonan
Oleh HUMAS
Banyumas — KUA Sumbang, Kabupaten Banyumas, memberikan pelayanan permohonan sertifikat wakaf atas nama Mursidi dan Kusnoto, warga Desa Tambaksogra. Pelayanan dilaksanakan langsung di kantor KUA Sumbang sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap harta benda wakaf. Kamis (05/02)
Proses pengajuan sertifikat ini difasilitasi oleh nadzir perseorangan yang diwakili oleh Arif Waluyo. Para pihak hadir untuk melengkapi persyaratan administrasi, melakukan verifikasi data, serta memastikan seluruh dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang?undangan yang berlaku.
Kepala KUA Sumbang menegaskan bahwa layanan wakaf merupakan salah satu fungsi penting KUA dalam menjaga aset keagamaan masyarakat. Dengan diterbitkannya sertifikat wakaf, tanah atau harta wakaf akan memiliki kekuatan hukum yang jelas, sehingga dapat dimanfaatkan secara aman, tertib, dan berkelanjutan serta terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.
Melalui fasilitasi ini, diharapkan permohonan wakaf atas nama Mursidi dan Kusnoto dapat segera memperoleh sertifikat resmi dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat Desa Tambaksogra dan wilayah sekitarnya.
