Pasangan Usia Lanjut Resmi Menikah di KUA, Wujud Komitmen Ibadah di Masa Senja

Oleh KUA Kembaran
SHARE

Banyumas – KUA Kembaran kembali melayani prosesi akad nikah pasangan usia lanjut yang berlangsung khidmat di Gang Loyd, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Rabu (05/02/26)

Pernikahan tersebut menjadi momen istimewa karena kedua mempelai telah memasuki usia lanjut dan masing-masing telah memiliki anak serta cucu. Meski demikian, pasangan tersebut tetap berkomitmen untuk menyempurnakan ibadah serta membangun keluarga baru yang dilandasi nilai-nilai keagamaan.

Prosesi akad nikah dipimpin langsung oleh penghulu dari KUA Kembaran yang memastikan seluruh rangkaian pernikahan berjalan sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. Dalam kesempatan tersebut, penghulu juga memberikan nasihat perkawinan yang menekankan pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga, saling menghormati, serta memperkuat niat pernikahan sebagai ibadah kepada Allah SWT.

Kepala KUA Kembaran menyampaikan bahwa pernikahan tidak mengenal batas usia selama memenuhi syarat dan rukun nikah. Ia menegaskan bahwa pernikahan di usia lanjut justru menunjukkan kesadaran untuk menata kehidupan yang lebih baik secara agama dan sosial.

“Pernikahan merupakan ikatan suci yang bertujuan membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Usia bukan penghalang untuk menyempurnakan ibadah melalui pernikahan,” ujarnya.

Pelaksanaan pernikahan ini juga menunjukkan peran KUA tidak hanya sebagai lembaga pencatat nikah, tetapi juga sebagai institusi pembinaan keluarga yang memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis dan berkualitas.