Pastikan Administrasi Nikah Lengkap dan Sah, Penghulu KUA Pekuncen Laksanakan Jongok Calon Pengantin
Oleh KUA pekuncen
Pekuncen — Penghulu Kantor Urusan Agama Pekuncen melaksanakan pemeriksaan data pernikahan atau jongok terhadap pasangan calon pengantin Aldi dan Nazwa. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses pencatatan pernikahan guna memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jumat (06/02)
Pemeriksaan data pernikahan dilakukan secara teliti dan cermat dengan meneliti dokumen identitas calon pengantin, data orang tua, wali nikah, serta status perkawinan. Selain itu, dilakukan pula pengecekan kesesuaian data antara berkas administrasi dengan keterangan yang disampaikan langsung oleh calon pengantin untuk menghindari kesalahan data di kemudian hari.
Dalam proses jongok tersebut, penghulu KUA juga memberikan penjelasan kepada calon pengantin mengenai tahapan pelaksanaan akad nikah, rukun dan syarat pernikahan, serta hal-hal yang perlu dipersiapkan menjelang hari pernikahan. Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada calon pengantin agar pelaksanaan akad nikah dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai syariat Islam.
Penghulu KUA Pekuncen menyampaikan bahwa pemeriksaan data pernikahan atau jongok merupakan bagian dari pelayanan prima KUA kepada masyarakat. Melalui proses ini, KUA memastikan setiap pernikahan yang dicatatkan memiliki dasar hukum yang kuat, sah secara agama, dan tercatat secara resmi oleh negara.
Pasangan calon pengantin Aldi dan Nazwa menyambut baik pelaksanaan pemeriksaan data pernikahan ini. Mereka merasa terbantu dengan pendampingan dan arahan yang diberikan oleh pihak KUA sehingga seluruh proses administrasi dapat dipahami dengan jelas.
Melalui kegiatan pemeriksaan data pernikahan ini, KUA Pekuncen terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang profesional, akuntabel, dan transparan demi terwujudnya ketertiban administrasi serta kepastian hukum bagi masyarakat.
