Pelayanan Duplikat Buku Nikah bagi Warga Cirahab, KUA Wangon Bantu Proses Berkas karena Buku Nikah Hilang
Oleh KUA Wangon
Banyumas -- Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon kembali memberikan pelayanan administrasi pernikahan kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen pengganti. Kali ini, pelayanan berupa konsultasi dan pengurusan duplikat buku nikah karena dokumen asli hilang dari warga Desa Cirahab RT 04 RW 01, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas. Jumat (25/09)
Pelayanan tersebut dilakukan dengan memberikan penjelasan mengenai persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Petugas KUA Wangon melakukan pengecekan data pernikahan untuk memastikan kesesuaian identitas dan riwayat pencatatan pernikahan sebelum proses duplikat buku nikah dilanjutkan.
Murti, petugas KUA Wangon, menyampaikan bahwa masyarakat yang kehilangan buku nikah tetap dapat mengajukan duplikat dengan mengikuti prosedur dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. “Kami membantu memberikan informasi dan memeriksa data pernikahan agar proses pelayanan duplikat buku nikah dapat berjalan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Sementara itu, warga Cirahab menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan oleh KUA Wangon. “Kami mendapatkan penjelasan dengan jelas mengenai berkas yang harus disiapkan dan tahapan pengurusannya. Pelayanan seperti ini sangat membantu masyarakat yang mengalami kehilangan buku nikah,” tuturnya.
Pelayanan duplikat buku nikah menjadi bagian dari komitmen KUA Wangon dalam memberikan kemudahan administrasi kepada masyarakat. Melalui pelayanan yang informatif dan tertib, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kembali dokumen penting pernikahan serta memastikan data pernikahan tetap terdokumentasi dengan baik.(srf)
