HUT RI #81

Prosesi Ikrar Wakaf Tanah TPQ Al Mukhtar Klapagading Seluas 280 Meter Persegi Digelar di KUA Wangon

Oleh KUA Wangon
SHARE

 

Banyumas — Prosesi ikrar wakaf tanah untuk kepentingan TPQ Al Mukhtar Klapagading dilaksanakan di Balai Nikah KUA Wangon. Tanah yang diwakafkan memiliki luas 280 meter persegi dan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan serta kegiatan keagamaan masyarakat.(Jumat 25/09)

Prosesi ikrar wakaf berlangsung dengan tertib dan disaksikan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Pelaksanaan ikrar menjadi bagian penting dalam proses wakaf, sekaligus sebagai bentuk kesungguhan wakif dalam menyerahkan tanahnya untuk dimanfaatkan bagi kemaslahatan umat, khususnya pengembangan pendidikan Al-Qur’an di lingkungan TPQ Al Mukhtar Klapagading.

Kepala KUA Wangon, Fairuz, menyampaikan bahwa pelaksanaan ikrar wakaf merupakan tahapan penting dalam memberikan kepastian administrasi dan pengelolaan tanah wakaf. “Kami berharap proses wakaf ini dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan mendukung keberlangsungan pendidikan keagamaan, khususnya bagi anak-anak yang belajar di TPQ Al Mukhtar,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Nadzir Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama menyampaikan kesiapan nadzir dalam menerima dan mengelola amanah wakaf tersebut sesuai dengan peruntukannya. “Tanah wakaf ini merupakan amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan TPQ dan kemaslahatan umat,” tuturnya.

Dengan dilaksanakannya prosesi ikrar wakaf di Balai Nikah KUA Wangon, tanah seluas 280 meter persegi tersebut diharapkan dapat menjadi sarana yang terus memberikan manfaat bagi kegiatan pendidikan Al-Qur’an. KUA Wangon juga terus mendorong tertib administrasi wakaf agar aset wakaf masyarakat memiliki kejelasan status dan dapat dikelola secara amanah serta berkelanjutan.(srf)