HUT RI #81

Pelayanan Konsultasi Surat Pernikahan Tidak Tercatat bagi Warga Windunegara

Oleh KUA Wangon
SHARE

Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui konsultasi administrasi pernikahan. Kali ini, pelayanan diberikan kepada warga Desa Windunegara yang datang untuk berkonsultasi mengenai surat keterangan pernikahan yang tidak tercatat. Senin (05/10)

Pegawai KUA Wangon, Murti, menerima dan memberikan penjelasan kepada warga secara langsung terkait dokumen dan prosedur yang perlu dipahami dalam pengurusan surat pernikahan tidak tercatat. Konsultasi dilakukan dengan teliti agar masyarakat memperoleh informasi yang benar serta dapat memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap warga yang datang untuk berkonsultasi kami layani dengan sebaik-baiknya. Kami jelaskan secara rinci mengenai dokumen yang diperlukan serta langkah-langkah yang harus ditempuh, sehingga masyarakat tidak mengalami kebingungan dalam proses pengurusannya,” ujar Murti.

Sementara itu, warga Windunegara menyampaikan apresiasinya atas pelayanan yang diberikan oleh KUA Wangon. Menurutnya, penjelasan yang disampaikan petugas sangat membantu dalam memahami status administrasi pernikahan serta dokumen yang harus dipersiapkan.

“Saya datang untuk berkonsultasi karena ingin mengetahui dengan jelas mengenai surat pernikahan yang tidak tercatat. Penjelasan dari petugas KUA sangat jelas dan membantu kami memahami apa yang harus dilakukan selanjutnya,” ungkap warga Windunegara.

Melalui pelayanan konsultasi tersebut, KUA Wangon terus berupaya memberikan pelayanan administrasi keagamaan yang informatif, ramah, dan mudah dipahami masyarakat. Pelayanan ini diharapkan dapat membantu warga menyelesaikan berbagai persoalan administrasi pernikahan secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.(srf)