Pelayanan KUA untuk Perubahan Data Buku Nikah

Oleh KUA Lumbir
SHARE

Banyumas - KUA Lumbir kembali memberikan pelayanan administrasi keagamaan kepada masyarakat. Kali ini, KUA Lumbir melayani warga Desa Cirahab yang mengajukan perubahan nama pada buku nikah guna melengkapi persyaratan pembuatan akta kelahiran. Jumat (06/02)

Proses perubahan nama dilakukan melalui tahapan pemeriksaan berkas dan verifikasi data pernikahan sesuai dengan arsip resmi yang dimiliki KUA. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang diperbaiki benar, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Petugas KUA Lumbir memberikan pendampingan dan penjelasan secara rinci kepada pemohon mengenai prosedur, persyaratan, serta alur pelayanan perubahan data buku nikah. Pelayanan diberikan secara ramah, transparan, dan profesional, sehingga masyarakat dapat memahami setiap tahapan yang harus dilalui.

Perubahan nama pada buku nikah menjadi hal yang penting, terutama untuk keperluan administrasi kependudukan seperti penerbitan akta kelahiran anak. Dengan kesesuaian data antara buku nikah dan dokumen kependudukan lainnya, hak-hak sipil masyarakat dapat terpenuhi secara administratif dan hukum.

Masyarakat yang menerima pelayanan menyampaikan apresiasi atas kemudahan dan kejelasan informasi yang diberikan oleh KUA Lumbir. Pelayanan yang cepat dan tertib dinilai sangat membantu dalam memperlancar pengurusan dokumen kependudukan.

Melalui pelayanan ini, KUA Lumbir menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik di bidang pencatatan nikah dan administrasi keagamaan. KUA Lumbir berupaya hadir sebagai lembaga pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mendukung tertib administrasi kependudukan di wilayah Kecamatan Lumbir.