Pelayanan Terpadu Kecamatan Lumbir, Penghulu Hadir Layani Masyarakat
Oleh KUA Lumbir
Banyumas — Penghulu KUA Lumbir, Akrom Anas, melaksanakan pelayanan terpadu di Kantor Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas. Kegiatan pelayanan terpadu ini merupakan bentuk komitmen KUA Lumbir dalam memberikan pelayanan prima, mudah, dan dekat kepada masyarakat, sekaligus mendukung program pemerintah kecamatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Senin (26/01)
Pelayanan terpadu ini melibatkan berbagai unsur lintas sektor dan dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi maupun layanan keagamaan dalam satu tempat. Dalam kegiatan tersebut, KUA Lumbir membuka berbagai jenis layanan, di antaranya pendaftaran nikah, layanan wakaf, konsultasi sertifikasi halal, konsultasi keagamaan, serta pelayanan lain yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Sejak pagi hari, masyarakat tampak antusias mendatangi lokasi pelayanan terpadu. Berbagai lapisan masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi maupun mengurus administrasi keagamaan tanpa harus datang langsung ke kantor KUA. Hal ini menunjukkan bahwa pelayanan terpadu sangat membantu masyarakat, khususnya dalam hal efisiensi waktu, biaya, dan kemudahan akses.
Penghulu KUA Lumbir, Akrom Anas, secara langsung terlibat dalam memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat. Ia melayani pendaftaran nikah bagi calon pengantin, memberikan penjelasan terkait persyaratan dan prosedur pernikahan, serta menjawab berbagai pertanyaan seputar hukum perkawinan Islam. Selain itu, Akrom Anas juga memberikan konsultasi terkait wakaf dan sertifikasi halal kepada masyarakat yang ingin memahami tata cara dan ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Akrom Anas menyampaikan bahwa pelayanan terpadu ini merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan KUA kepada masyarakat.
“Pelayanan terpadu ini kami laksanakan sebagai upaya menghadirkan negara di tengah masyarakat. Dengan kegiatan ini, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke KUA, tetapi bisa langsung mendapatkan layanan keagamaan dan administrasi secara terpadu di kantor kecamatan,” ujar Akrom Anas.
Ia juga menambahkan bahwa KUA tidak hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan nikah, tetapi juga sebagai pusat layanan dan pembinaan keagamaan bagi masyarakat.
“KUA memiliki peran yang cukup luas, mulai dari pelayanan nikah, wakaf, sertifikasi halal, hingga konsultasi keagamaan. Melalui pelayanan terpadu ini, kami ingin masyarakat memahami bahwa KUA siap melayani berbagai kebutuhan keagamaan dengan profesional dan ramah,” lanjutnya.
Akrom Anas berharap kegiatan pelayanan terpadu seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan, karena terbukti efektif dan mendapat respons positif dari masyarakat. Menurutnya, sinergi antara KUA, pemerintah kecamatan, dan instansi terkait sangat penting untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Sementara itu, pihak Kecamatan Lumbir menyambut baik keterlibatan KUA dalam pelayanan terpadu ini. Kolaborasi lintas sektor dinilai mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat koordinasi antarinstansi dalam memberikan pelayanan terbaik.
Secara keseluruhan, kegiatan pelayanan terpadu yang dilaksanakan oleh Penghulu KUA Lumbir, Akrom Anas, berjalan dengan lancar dan tertib. Diharapkan, melalui kegiatan ini, masyarakat semakin mudah mengakses layanan keagamaan dan administrasi, serta semakin memahami peran KUA sebagai mitra pemerintah dan masyarakat dalam membangun kehidupan beragama yang tertib, harmonis, dan berlandaskan nilai-nilai keislaman.
