HUT RI #81

Pembuatan Billing Pembayaran Nikah di Luar Kantor bagi Warga Rawaheng

Oleh KUA Wangon
SHARE

Banyumas--KUA Wangon terus memberikan pelayanan administrasi pernikahan kepada masyarakat, termasuk dalam proses pembuatan billing pembayaran nikah di luar kantor. Pelayanan tersebut diberikan kepada warga Desa Rawaheng yang akan melaksanakan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon.(Senin 28/09)

Petugas KUA Wangon membantu proses pembuatan billing sesuai dengan data pendaftaran nikah yang telah diajukan. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan administrasi pembayaran biaya nikah di luar kantor dapat dilakukan dengan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sutiyah, pegawai KUA Wangon, menyampaikan bahwa pembuatan billing dilakukan dengan mencermati data calon pengantin serta lokasi pelaksanaan akad nikah. Menurutnya, ketelitian dalam proses administrasi diperlukan agar billing yang diterbitkan sesuai dengan data dan kebutuhan pelayanan masyarakat.

“Kami membantu masyarakat dalam proses pembuatan billing pembayaran nikah di luar kantor dengan memastikan data yang digunakan sudah sesuai. Harapannya, seluruh tahapan administrasi dapat berjalan tertib sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah dan jelas,” ujar Sutiyah.

Sementara itu, warga Rawaheng menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan KUA Wangon. “Kami merasa terbantu karena proses pembuatan billing dijelaskan dengan baik oleh petugas. Dengan adanya pendampingan ini, kami menjadi lebih memahami tahapan administrasi yang harus diselesaikan sebelum pelaksanaan akad nikah,” ungkapnya.(srf/tum)