Pemeriksaan Berkas Pernikahan Catin Pasir Kidul Sudah Terverifikasi

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Banyumas — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat kembali melaksanakan pelayanan pemeriksaan berkas pernikahan bagi calon pengantin (catin). Pada hari ini, pemeriksaan dilakukan untuk pasangan Ginanjar Slamet dari Desa Tamansari, Kecamatan Karanglewas, dengan Depi Mega Teti dari Kelurahan Pasir Kidul, Purwokerto Barat. Selasa (05/05)

Proses pemeriksaan berkas berlangsung dengan tertib dan lancar di kantor KUA Purwokerto Barat. Petugas KUA melakukan verifikasi kelengkapan administrasi serta memastikan keabsahan dokumen yang menjadi syarat pencatatan pernikahan, seperti surat pengantar dari desa/kelurahan, identitas diri, dan dokumen pendukung lainnya.

Pemeriksaan ini merupakan tahapan penting sebelum pelaksanaan akad nikah, guna menjamin bahwa seluruh persyaratan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya KUA dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Dengan selesainya pemeriksaan berkas ini, diharapkan proses menuju pelaksanaan pernikahan pasangan tersebut dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala administratif.

KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional bagi masyarakat yang membutuhkan layanan keagamaan, khususnya di bidang pernikahan. (is)