Pemeriksaan Nikah di KUA Jatilawang, Penghulu Tekankan Pentingnya Ketepatan Penentuan Wali Nikah
Oleh KUA JATILAWANG
Jatilawang — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatilawang kembali melaksanakan pemeriksaan nikah terhadap pasangan calon pengantin. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Penghulu Ahli Pertama Ulul Albab, S.H., tersebut tidak hanya berfokus pada kelengkapan dan kesesuaian administrasi calon pengantin, tetapi juga menggali secara cermat aspek substantif dalam pelaksanaan akad nikah, salah satunya terkait penentuan wali nikah. Hal ini penting karena pemeriksaan nikah merupakan salah satu tahapan dalam proses pencatatan pernikahan yang harus dilalui sebelum pelaksanaan akad. Selasa (29/09)
Dalam pemeriksaan tersebut, calon pengantin diberikan pemahaman mengenai kedudukan wali dalam pernikahan, khususnya mengenai wali nasab dan wali hakim. Penentuan wali tidak semata-mata didasarkan pada siapa yang dianggap paling dekat secara kekeluargaan, melainkan harus memperhatikan urutan kewalian dan terpenuhinya persyaratan yang telah ditentukan. Wali nasab memiliki urutan tertentu yang dimulai dari garis laki-laki pihak ayah. Apabila wali nasab yang berhak tidak dapat menjadi wali karena sebab-sebab yang dibenarkan, maka kewalian dapat beralih kepada wali hakim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa perpindahan kewalian dari wali nasab kepada wali hakim bukanlah pilihan yang dilakukan secara bebas, melainkan harus didasarkan pada keadaan yang memenuhi ketentuan hukum. Dalam ketentuan yang berlaku, wali hakim dapat berperan antara lain ketika wali nasab tidak ada, tidak diketahui keberadaannya, tidak memenuhi syarat, berhalangan, atau wali nasab menolak menikahkan tanpa alasan yang dibenarkan secara syar'i. Dalam keadaan tertentu, persoalan status nasab juga dapat berimplikasi terhadap penentuan wali, sehingga diperlukan pemeriksaan yang cermat agar wali yang bertindak dalam akad benar-benar merupakan pihak yang memiliki kewenangan. Ketentuan mengenai wali nikah tersebut menjadi bagian penting dari tata cara pencatatan pernikahan sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Melalui pemeriksaan seperti ini, KUA Jatilawang berupaya memastikan bahwa setiap pasangan calon pengantin tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memahami aspek hukum dan keagamaan yang berkaitan langsung dengan akad nikah. Ketepatan dalam menentukan wali merupakan bagian penting dari kehati-hatian dalam memastikan pelaksanaan akad berlangsung sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan. Karena itu, proses pemeriksaan nikah menjadi ruang penting bagi penghulu untuk melakukan klarifikasi, memberikan edukasi, sekaligus memberikan kepastian kepada calon pengantin dan keluarga mengenai siapa yang berhak bertindak sebagai wali dalam akad pernikahan.
