Penerbitan Duplikat Buku Nikah Warga Karangklesem Selesai Diproses
Oleh KUA Purwokerto Barat
Purwokerto — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan pengambilan duplikat buku nikah kepada seorang warga Kelurahan Karang Klesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Selasa (06/10)
Duplikat buku nikah tersebut diberikan kepada warga yang sebelumnya melangsungkan pernikahan di KUA Purwokerto Barat. Sebelum melakukan pengambilan, yang bersangkutan telah datang ke KUA Purwokerto Barat untuk mengurus permohonan penerbitan duplikat buku nikah sesuai dengan prosedur pelayanan yang berlaku.
Setelah proses permohonan dan penerbitan duplikat buku nikah selesai, pemohon kembali datang ke KUA Purwokerto Barat untuk menerima dokumen tersebut. Petugas pelayanan melakukan pengecekan data dan memastikan dokumen diterima oleh pemohon sesuai dengan administrasi yang telah diajukan.
Pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Purwokerto Barat dalam memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang mudah, tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya pelayanan tersebut, masyarakat yang membutuhkan duplikat buku nikah diharapkan dapat memperoleh dokumen yang diperlukan secara tepat dan melalui prosedur administrasi yang jelas.
KUA Purwokerto Barat terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang administrasi pencatatan pernikahan, sehingga kebutuhan dokumen masyarakat dapat dilayani dengan baik dan profesional. (is)
