Penghulu Verifikasi Administrasi Pencatatan Pernikahan Catin Rejasari
Oleh KUA Purwokerto Barat
Purwokerto — Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat, Ibnu Musyadid, melaksanakan pemeriksaan berkas administrasi pernikahan pasangan calon pengantin, Rosida Kurniawati dari Kelurahan Rejasari dan Farkhan Ikbal Ramadhan dari Karang Kemiri, Kecamatan Karanglewas. Rabu (26/08).
Pemeriksaan berkas tersebut dilaksanakan di ruang Balai Nikah KUA Purwokerto Barat sebagai bagian dari tahapan pelayanan administrasi sebelum pelaksanaan akad nikah. Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh dokumen persyaratan pernikahan telah terpenuhi, lengkap, serta sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ibnu Musyadid melakukan verifikasi terhadap dokumen dan data kedua calon pengantin guna memastikan kesesuaian identitas serta keabsahan persyaratan administrasi. Pemeriksaan secara teliti dilakukan agar proses pencatatan pernikahan dapat berjalan tertib dan memberikan kepastian administrasi bagi pasangan calon pengantin.
Melalui pemeriksaan berkas yang dilakukan secara cermat, KUA Purwokerto Barat berupaya memberikan pelayanan pernikahan yang akurat, transparan, dan sesuai prosedur. Selain memastikan kelengkapan dokumen, tahapan ini juga menjadi bagian penting dalam menjaga tertib administrasi pencatatan pernikahan.
Ibnu Musyadid berharap seluruh proses administrasi dapat diselesaikan dengan baik sehingga pasangan calon pengantin dapat melanjutkan tahapan pernikahan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku. (is)
