Penyuluh Bantu Pencetakan N9 Pengumuman Nikah dari Aplikasi Simkah
Oleh KUA Wangon
Banyumas — Penyuluh Agama Islam KUA Wangon turut membantu proses pencetakan N9 atau pengumuman kehendak nikah yang bersumber dari aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung kelancaran pelayanan administrasi pencatatan pernikahan kepada masyarakat. Selasa (06/10)
Pencetakan N9 menjadi salah satu tahapan penting dalam proses administrasi pernikahan. Dokumen tersebut memuat pengumuman kehendak nikah yang telah diproses melalui aplikasi Simkah, sehingga perlu dipastikan dapat dicetak dengan baik dan sesuai dengan data pendaftaran yang telah diverifikasi.
Sarif, Penyuluh Agama Islam KUA Wangon, mengatakan bahwa keterlibatan penyuluh dalam membantu proses administrasi merupakan bentuk dukungan terhadap pelayanan KUA. “Kami membantu proses pencetakan N9 dari aplikasi Simkah agar dokumen pengumuman nikah dapat segera disiapkan dan digunakan sesuai tahapan pelayanan,” ungkapnya.
Menurut Sarif, pelayanan berbasis digital melalui Simkah membutuhkan ketelitian dan koordinasi antarpegawai. Setiap data yang akan dicetak perlu diperhatikan kesesuaiannya, sehingga dokumen yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan data calon pengantin dan ketentuan administrasi yang berlaku.
Melalui kerja sama dan saling membantu antarpegawai, KUA Wangon terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, tertib, dan profesional kepada masyarakat. Dukungan penyuluh dalam proses administrasi tersebut diharapkan semakin memperkuat kualitas pelayanan pencatatan pernikahan berbasis digital.(srf)
