Penyuluh KUA Purwokerto Barat Layani Konsultasi Pengajuan Sertifikat Halal Pelaku Usaha Bakery
Oleh KUA Purwokerto Barat
Purwokerto — Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat, Atik Rokhmaniyati, memberikan pelayanan konsultasi terkait proses pengajuan Sertifikat Halal kepada pelaku usaha bakery asal Karanglewas Kidul, Kecamatan Karanglewas, Rabu (09/09).
Konsultasi berlangsung di ruang Balai Nikah KUA Purwokerto Barat. Pelaku usaha tersebut sebelumnya datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Purwokerto untuk mendapatkan informasi mengenai pengajuan Sertifikat Halal. Selanjutnya, yang bersangkutan diarahkan untuk mendapatkan pendampingan dan konsultasi lebih lanjut di KUA Purwokerto Barat.
Dalam konsultasi tersebut, Atik memberikan penjelasan mengenai tahapan dan persyaratan yang perlu dipersiapkan dalam proses pengajuan Sertifikat Halal. Pelaku usaha juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya memastikan bahan dan proses produksi memenuhi ketentuan kehalalan.
Atik menjelaskan bahwa pelayanan konsultasi merupakan bagian dari upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, dalam memahami prosedur pengajuan Sertifikat Halal.
“Pelaku usaha perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai persyaratan dan tahapan pengajuan Sertifikat Halal, sehingga prosesnya dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan,” jelas Atik.
Menurutnya, pendampingan kepada pelaku usaha juga menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan produk halal. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha.
Pelaku usaha bakery tersebut menyambut baik layanan konsultasi yang diberikan. Dengan adanya penjelasan dan pendampingan, pelaku usaha menjadi lebih memahami langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melanjutkan proses pengajuan Sertifikat Halal bagi produk bakery yang dihasilkan.
KUA Purwokerto Barat terus berupaya memberikan pelayanan dan informasi keagamaan yang mudah diakses masyarakat. Melalui layanan konsultasi tersebut, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang terdorong untuk memenuhi ketentuan jaminan produk halal serta meningkatkan kualitas dan kepercayaan terhadap produk yang mereka pasarkan. (is)
