HUT RI #81

Teliti Terkait Perbedaan Nama pada Dokumen Buku Nikah Warga Cikakak

Oleh KUA Wangon
SHARE

Banyumas — Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon memberikan pelayanan konsultasi kepada warga Desa Cikakak terkait adanya perbedaan penulisan nama pada dokumen yang berkaitan dengan buku nikah. Konsultasi tersebut menjadi bagian dari pelayanan administrasi pernikahan untuk membantu masyarakat memperoleh kejelasan mengenai langkah yang perlu dilakukan agar dokumen kependudukan dan dokumen pernikahan dapat tertib dan sesuai.(Kamis 01/10)

Pegawai KUA Wangon, Murti, menjelaskan bahwa perbedaan data nama pada dokumen perlu dicermati dengan teliti sebelum dilakukan proses perbaikan atau penyesuaian. Menurutnya, petugas akan melakukan pengecekan terhadap dokumen pendukung serta riwayat pencatatan pernikahan agar penanganannya sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.

“Setiap perbedaan nama perlu kita kroscek terlebih dahulu antara buku nikah dan dokumen pendukung lainnya. Dengan pemeriksaan yang teliti, kita dapat menentukan langkah pelayanan yang tepat sehingga tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari,” terang Murti.

Warga Cikakak yang datang berkonsultasi menyampaikan apresiasi atas pelayanan dan penjelasan yang diberikan oleh petugas KUA Wangon. Ia mengaku menjadi lebih memahami dokumen apa saja yang perlu diperiksa serta tahapan yang harus ditempuh apabila terdapat ketidaksesuaian penulisan nama.

“Kami datang untuk meminta penjelasan karena ada perbedaan nama pada dokumen. Setelah berkonsultasi, kami menjadi lebih paham dan mengetahui apa yang harus disiapkan untuk menindaklanjuti perbedaan tersebut,” ungkap warga Cikakak.

Melalui pelayanan konsultasi tersebut, KUA Wangon terus berupaya memberikan pendampingan administrasi kepada masyarakat secara cermat, terbuka, dan solutif. Pelayanan ini diharapkan dapat membantu warga menyelesaikan persoalan administrasi dokumen pernikahan sekaligus meningkatkan ketertiban dan akurasi data pencatatan nikah.(srf)