Tingkatkan Tertib Administrasi Aset Ibadah, Penyuluh Agama Supervisi Pemdes Sokaraja Wetan
Oleh KUA Sokaraja
SOKARAJA WETAN – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sokaraja, Suroso, melaksanakan kegiatan supervisi dan koordinasi ke Kantor Pemerintah Desa (Pemdes) Sokaraja Wetan, Senin (5/10/2026).
Kegiatan supervisi tersebut diterima secara langsung oleh Kepala Dusun (Kadus) Jawetan, Totok, beserta perwakilan jajaran perangkat desa dan kayim setempat.
Dalam pertemuan tersebut, Suroso memberikan edukasi serta pemaparan komprehensif mengenai tata cara dan prosedur perwakafan tanah, baik yang diperuntukkan bagi perorangan, organisasi keagamaan, maupun yayasan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap aset wakaf di wilayah Sokaraja Wetan memiliki kepastian hukum dan tercatat secara tertib administrasi.
Kadus Jawetan, Totok, menyambut baik dan mengapresiasi supervisi yang dilakukan oleh penyuluh agama KUA Sokaraja. Menurutnya, informasi mengenai alur legalitas perwakafan ini sangat bermanfaat untuk mengamankan serta mendata aset-aset tempat ibadah maupun fasilitas umum yang ada di wilayahnya.
Pihak Pemdes Sokaraja Wetan berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil supervisi tersebut dengan menyosialisasikan tata cara pengurusan sertifikat wakaf kepada masyarakat luas di Dusun Jawetan, sehingga kesadaran warga akan pentingnya legalitas tanah wakaf dapat terus meningkat.
