Warga Desa Cikakak Konsultasi Akta Cerai Hilang di KUA Wangon
Oleh KUA Wangon
Banyumas -- Seorang warga Desa Cikakak datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon untuk berkonsultasi terkait dokumen akta cerai yang hilang. Kedatangan warga tersebut diterima oleh pegawai KUA Wangon yang memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk mendapatkan kembali dokumen yang dibutuhkan. Senin (07/09)
Dalam konsultasi tersebut, pegawai KUA Wangon membantu memberikan arahan agar warga memahami prosedur pengurusan dokumen akta cerai yang hilang. Warga juga diberikan penjelasan mengenai pentingnya menyiapkan data dan dokumen pendukung sehingga proses pencarian maupun pengurusan dokumen dapat dilakukan dengan lebih mudah dan sesuai ketentuan.
Murti menjelaskan bahwa konsultasi seperti ini menjadi bagian dari pelayanan KUA kepada masyarakat yang membutuhkan informasi terkait administrasi perkawinan dan dokumen pendukungnya. “Kami memberikan penjelasan secara bertahap agar warga memahami apa saja yang perlu dilakukan ketika akta cerai hilang, termasuk dokumen pendukung yang harus disiapkan,” jelasnya.
Senada dengan hal tersebut, Munawaroh menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk datang berkonsultasi apabila mengalami kendala dalam urusan dokumen. “Kami berusaha memberikan pelayanan dan informasi dengan jelas, sehingga masyarakat mendapatkan gambaran langkah yang harus ditempuh dan tidak kebingungan dalam mengurus dokumen yang hilang,” ungkapnya.
Melalui pelayanan konsultasi tersebut, KUA Wangon terus berupaya membantu masyarakat memperoleh informasi administrasi yang benar dan mudah dipahami. Pelayanan yang ramah, jelas, dan solutif diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi warga Desa Cikakak maupun masyarakat lainnya dalam menyelesaikan berbagai persoalan administrasi keluarga.(srf)
