19 Pengawas Ikuti PKPM
Oleh HUMAS
Purwokerto : Kakan Kemenag Banyumas Drs.H.Akhsin Aedi, M.Ag didampingi Plt. Kasubag TU Drs. Purwanto Hendro Puspito dan Kasi Pendma Edi Sungkowo, M.Pd.I membuka kegiatan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) bertempat di aula Al Ikhlas. Pelaksanaan penilaian yang diadakan selama dua hari dari tanggal 7 dan 8 Maret diikuti oleh 18 pengawas madrasah yang dibagi menjadi dua sesion dimana satu sesionnya diikuti oleh 9 pengawas . Senin (07/03)
Peran pengawasan pendidikan diatur secara khusus dalam PP 19 Tahun 2005 Pasal 55 dan 57 tentang Standar Pengelolaan yang meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. Penilaian kinerja pengawas madrasah adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama/pokok pengawas madrasah yang dikembangkan menjadi indikator penilaian kinerja dalam rangka pembinaan utama pengawas madrasah dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan dan jabatan pengawas madrasah.
Sementara itu Hendro menyampaikan bahwa Penilaian kinerja pengawas madrasah bertujuan untuk; Pertama, memperoleh informasi kinerja pengawas berdasarkan hasil evaluasi yang dapat digunakan sebagai dasar pembinaan dan pengembangan profesional pengawas madrasah dalam melaksanakan tugas-tugas kepengawasan. Kedua, menghimpun data kinerja sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan program pembinaan kompetensi mewujudkan pengawas madrasah yang profesional dan bermartabat. Ketiga, mendeskripsikan kinerja pengawas dalam siklus tahunan sehingga dapat diperoleh gambaran umum kinerja pengawas pada tingkat kabupaten/ kota sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam peningkatan mutu kinerja pengawas madrasah secara nasional.
Dalam sambutannya Akhsin Aedi menyampaikan bahwa hasil penilaian kinerja pengawas madrasah digunakan untuk keperluan pembinaan profesional pengawas madrasah dan pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya, atau keperluan lainya.
“ Ada empat materi pokok kinerja PKPM yaitu program perencanaan kepengawasan, pelaksanaan, evaluasi , bimbingan langsung kepada guru guru yang dinilai. Ini adalah salah satu hal yang sangat penting dan sebagai salah satu syarat pencairan TPG. Kalau belum ada penilaian kinerja pengawas madrasah, maka TPG belum bisa dicairkan.” terangnya
“ PKPM adalah salah satu syarat pembinaan karir, pembinaan kepangkatan, pembinaan untuk jabatan pengawas. PKPM digunakan untuk mencocokan dan melihat administrasi yang ada dalam rangka tugas tugas pelaksanaan madrasah, kemudian digunakan untuk melihat dan sinkronisasi antara perencanaan, pelaksanaan dan evaluasinya , bukan semata mata untuk mencari kesalahan panjenengan, akan tetapi sebagai rasa tanggungjawab kementerian agama sehingga kita dapat bekerja dengan penuh keberkahan hasil usaha sendiri dan penuh barokah.” Terangnya lebih lanjut. (Tum)
