HUT RI #81

Cegah Risiko Pernikahan Dini, KUA Kebasen Bekali Catin Melalui Bimbingan Perkawinan Intensif

Oleh KUA kebasen
SHARE

Banyumas - Penyuluh Agama Islam, Ani Munfaridah,  atas melaksanakan Perintah atasan melaksanakan Bimbingan Perkawinan  Catin  Putri dari desa Sawangan, karena usianya belum genap 19 tahun, jadi harus ada ijin dari pengadilan Agama, dan ini telah dilakukan oleh walinya, sedangkan Catin Putra sudah cukup umur, usianya lebih dari 30 tahun, sehingga melampirkan surat keterangan belum menikah dari desa. Senin (05/10)

Materi Binwin pada kali ini tentang Lima prinsi keluarga Sakinah, yaitu Zawwaj, artinya berpasangan, Mitsaqon gholidzo, artinya janji suci, Mua'syaroh bil ma'ruf, artinya memperlakukan dengan baik, Tarodhin, artinya saling ridho, dan terakhir, Musyawarah artinya, komunikasi, yang transparan antara suami dan istri nantinya.

Selain materi tersebut, sebaiknya, Catin harus mempersiapkan diri, misalnya memperbaiki Sholat, belajar ilmu agama, belajar mengelola emosi, memenejemen keuangan, menghormati orang tua, memperbanyak do'a, memperbanyak shodaqoh dan lain-lain.