Dispensasi Nikah Mendadak, Berkas Catin Diperiksa KUA Ajibarang
Ajibarang – Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang melakukan pemeriksaan berkas calon pengantin (catin) Satria Bagas Pramana dan Dewi Anjani Zahro. Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kepala KUA Ajibarang, Mujamil, di ruang pemeriksaan KUA Ajibarang. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh persyaratan administrasi pernikahan telah dipenuhi sebelum akad nikah dilaksanakan. Jumat (16/10)
Satria, warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, dan Dewi, warga Desa Pandansari, Kecamatan Ajibarang, hadir didampingi ayah masing-masing serta Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Desa Pandansari. Verifikasi dilakukan secara teliti karena pendaftaran pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan, sehingga kedua pihak wajib melampirkan surat dispensasi nikah mendadak dari kecamatan setempat. Kehadiran para pihak tersebut juga dimaksudkan untuk memastikan kesesuaian data serta kesediaan kedua calon pengantin dalam melangsungkan pernikahan.
Mujamil memastikan seluruh data dan persyaratan administrasi telah terverifikasi serta sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ijab kabul dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 17 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB di Kedung Meong, Desa Pandansari. Ayah kandung calon pengantin wanita, Tarsiman, bertindak sebagai wali nikah, dengan Kusmo sebagai saksi pihak pria dan Rokhadi sebagai saksi pihak wanita. Seluruh pihak diharapkan hadir tepat waktu agar rangkaian akad nikah dapat berlangsung lancar dan sesuai ketentuan agama.
