Enam Bidang Tanah Di Ikrar Wakafkan

Oleh HUMAS
SHARE

Banyumas (Humas)  – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungbanteng melaksanakan kegiatan ikrar wakaf atas enam bidang tanah pada hari Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat di aula KUA Kedungbanteng.

Ikrar wakaf dilakukan oleh para wakif di hadapan Kasi Gara Zawa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas Saridin, yang hadir mewakili Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Kedungbanteng yang sedang menunaikan ibadah haji.

Dalam sambutannya, Kasi Gara Zawa menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas semangat para wakif dalam mewakafkan sebagian hartanya untuk kepentingan umat.

“ Wakaf merupakan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, selama harta yang diwakafkan digunakan untuk kemaslahatan bersama.” Jelasnya.

Adapun keenam bidang tanah yang diikrarkan untuk wakaf akan digunakan untuk keperluan keagamaan dan sosial, seperti pembangunan masjid, madrasah, dan fasilitas umum lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

Proses ikrar wakaf ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf, serta dibuktikan dengan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf oleh para pihak yang terkait.

Dengan dilaksanakannya ikrar wakaf ini, diharapkan tanah wakaf tersebut dapat dikelola secara profesional dan berkelanjutan oleh nadzir yang telah ditunjuk.(tum)