Kemenag Banyumas Dorong Guru Madrasah Tunjukkan Kinerja Terbaik

Oleh HUMAS
SHARE

Purwokerto (humas) — Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Madrasah di wilayah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan Pembinaan dan Workshop Peningkatan Profesionalisme Guru di Era Digital. Kegiatan ini akan digelar secara rutin setiap semester menjadi wadah pembinaan, penguatan kompetensi, sekaligus ajang silaturahmi antar guru madrasah.

Ketua, Muhammad Nur Rofiq, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dirancang untuk memperkuat profesionalisme guru sekaligus mempererat tali persaudaraan di antara sesama pendidik madrasah. Ia menegaskan pentingnya menjaga silaturahmi sebagaimana perintah Allah dalam Surah An-Nisa ayat 1 yang mengingatkan agar manusia bertakwa kepada Allah dan memelihara hubungan kekerabatan.
“Melalui kegiatan seperti ini, kita tidak hanya belajar meningkatkan kemampuan sebagai pendidik, tetapi juga menjaga ikatan silaturahmi yang menjadi sumber kekuatan bersama,” tuturnya.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas, Ibnu Asaduddin, dalam sambutannya menekankan pentingnya integritas dan semangat kerja bagi guru PPPK. Ia berpesan agar para guru tidak berkecil hati dengan status kepegawaiannya, tetapi justru menunjukkan kinerja yang lebih baik. “PPPK bisa lanjut bisa tidak. Karena itu, berdoalah, jangan khawatir, tapi tunjukkan bahwa PPPK lebih baik dari PNS,” pesan Ibnu Asaduddin.

Sementara itu, Kasubag TU, Edi Sungkowo, mengapresiasi semangat para guru yang terus berupaya beradaptasi dengan perkembangan dunia pendidikan di era digital, sembari mengingatkan bahwa profesionalisme merupakan kunci utama keberhasilan ASN di lingkungan Kementerian Agama.

Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pembinaan kepegawaian oleh Iwan Yuni Pramono. Dalam materinya bertema “Perkawinan dan Perceraian ASN: Menuju ASN yang ASIK (Amanah, Sinergis, Inovatif, dan Konsisten)”, ia menjelaskan pentingnya memahami aturan kepegawaian, khususnya dalam urusan pribadi seperti pernikahan.

Iwan menegaskan bahwa perkawinan yang sah bagi ASN adalah perkawinan yang diakui secara agama dan negara. Ia juga menyoroti larangan nikah siri bagi ASN karena termasuk pelanggaran disiplin berat. “ASN yang menikah siri dapat dikenai sanksi penurunan pangkat bahkan pemberhentian. Karena itu, ASN harus memberi teladan dalam ketaatan terhadap hukum,” tegasnya.

Di sesi akhir, Siti Nur Hasanah, selaku Pengawas Madrasah, menyampaikan materi tentang Peningkatan Kompetensi Guru di Era Digital. Ia mengajak para guru untuk terus belajar, berinovasi, dan memanfaatkan teknologi dalam pembelajaran agar proses belajar mengajar menjadi lebih menarik dan efektif.

Kegiatan yang berlangsung penuh antusiasme ini diharapkan dapat mendorong semangat baru bagi para guru PPPK madrasah di Kabupaten Banyumas untuk terus berinovasi dan berkontribusi dalam memajukan pendidikan madrasah. Selain menjadi ajang peningkatan kompetensi, kegiatan ini juga memperkuat rasa kebersamaan dan semangat pengabdian di lingkungan Kemenag Banyumas. (dhy/del)