KUA Ajibarang Fasilitasi Surat Status Perkawinan Warga Banjarsari untuk Nikah di Negeri Tirai Bambu
Oleh HUMAS
Ajibarang – Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang melayani permohonan Surat Keterangan Status Perkawinan dari Eka Feri Andriana, warga Desa Banjarsari, yang sedang mempersiapkan pernikahan dengan Lai Xily, warga China. Permohonan ini diajukan agar Eka dapat melengkapi syarat pernikahan yang rencananya dilangsungkan di Tiongkok. Senin (04/05)
Di ruang pelayanan, Eka menyerahkan surat keterangan dari desa kepada petugas Amin Fauzi yang didampingi Boni Haryanto. Namun, surat tersebut ditemukan bertanggal 2025, sehingga dinyatakan sudah kadaluarsa. Boni mengarahkan Eka untuk membuat surat baru dari desa yang masih berlaku agar permohonan dapat diproses.
Boni juga memberi penjelasan singkat: jika nanti Eka dan Lai Xily telah menikah di Tiongkok, Eka disarankan untuk meminta bukti pernikahan resmi dari Kedutaan Republik Rakyat Tiongkok di Indonesia. Dengan dokumen tersebut, pernikahan yang dilangsungkan di China dapat dicatatkan di KUA Ajibarang sebagai pernikahan yang sah di Indonesia.
