KUA Beri Pelayanan Pembuatan Duplikat Buku Nikah

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Banyumas — Pelayanan pembuatan duplikat buku nikah kembali diberikan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat kepada salah seorang warga Kelurahan Rejasari. Kamis (30/04)

Warga tersebut mengajukan permohonan duplikat buku nikah karena buku nikah yang dimiliki sebelumnya mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Menanggapi hal tersebut, petugas KUA Purwokerto Barat dengan sigap memberikan arahan terkait persyaratan yang harus dipenuhi, seperti membawa surat keterangan kehilangan atau kerusakan, identitas diri, serta dokumen pendukung lainnya.

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, proses pembuatan duplikat buku nikah pun segera diproses oleh petugas. Pelayanan dilakukan dengan cepat, tertib, dan tetap mengedepankan prinsip pelayanan prima kepada masyarakat.

Pihak KUA Purwokerto Barat menyampaikan bahwa pelayanan pembuatan duplikat buku nikah merupakan salah satu bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan administrasi kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga keabsahan dokumen pernikahan.

Dengan adanya pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat terus tertib administrasi serta segera mengurus dokumen penting yang mengalami kerusakan atau kehilangan melalui jalur resmi yang telah disediakan. (is)