KUA Rawalo Bantu Legalisir Surat Keterangan Belum Pernah Menikah Warga Tambanegara
Oleh KUA Rawalo
Rawalo – Kantor Urusan Agama (KUA) Rawalo memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat secara ramah, cepat, tepat, dan profesional. Salah satunya melalui pelayanan legalisasi surat keterangan belum pernah menikah atas nama Khoerul Anam warga Desa Tambanegara Kecamatan Rawalo. Jumat (11/09)
Dalam pelayanan tersebut, Staf KUA, Siti Robingah atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah, menerima dan memeriksa berkas permohonan serta melakukan verifikasi data untuk memastikan kesesuaian informasi dengan dokumen administrasi yang diajukan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi dan keabsahan dokumen.
KUA Rawalo memberikan pendampingan kepada pemohon agar setiap tahapan legalisasi dapat dipahami dan dilaksanakan sesuai ketentuan. Dengan pelayanan yang humanis dan sepenuh hati, masyarakat diharapkan memperoleh kemudahan dalam memenuhi kebutuhan administrasi.
Melalui pelayanan tersebut, KUA Rawalo kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang tertib, akuntabel, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
