HUT RI #81

KUA Wangon Layani Permohonan Surat Keterangan Riwayat Pernikahan Warga Cikakak

K
KUA Wangon
12 Okt 2026
11x dibaca
Diubah oleh yudi pada 12-10-2026 14:32
SHARE

Wangon – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wangon memberikan pelayanan administrasi berupa surat keterangan riwayat pernikahan kepada Jarun dan Dasirah, warga Desa Cikakak. Pelayanan ini merupakan bentuk komitmen KUA Wangon dalam membantu masyarakat memperoleh dokumen administrasi pernikahan yang diperlukan untuk berbagai keperluan. Petugas memberikan pelayanan dengan mengedepankan ketelitian, keramahan, dan kepastian prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.(12/10)

Dalam proses pelayanan, petugas melakukan penelusuran dan pemeriksaan data terkait riwayat pernikahan pemohon melalui dokumen serta arsip administrasi yang tersedia. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian informasi sebelum surat keterangan diterbitkan. Pemeriksaan secara cermat menjadi bagian penting dalam menjaga keakuratan data dan memastikan dokumen yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan.

STY, salah satu pegawai KUA Wangon, menyampaikan bahwa pelayanan surat keterangan riwayat pernikahan membutuhkan ketelitian dalam memeriksa data dan dokumen pendukung. “Kami berupaya membantu masyarakat yang membutuhkan surat keterangan riwayat pernikahan dengan melakukan pemeriksaan data secara cermat. Dengan demikian, informasi yang tercantum dalam surat dapat sesuai dengan arsip dan dokumen yang tersedia,” ungkap STY.

Pegawai KUA Wangon turut mendukung kelancaran pelayanan dengan memberikan penjelasan kepada pemohon mengenai persyaratan serta tahapan administrasi yang perlu dilalui. Koordinasi antarpersonel dilakukan agar proses penelusuran arsip dan pemeriksaan data berjalan tertib. Pelayanan yang komunikatif diharapkan dapat membantu masyarakat memahami proses pengurusan dokumen tanpa mengalami kesulitan yang tidak perlu.

Melalui pelayanan kepada Jarun dan Dasirah, KUA Kecamatan Wangon terus berupaya meningkatkan kualitas layanan administrasi pernikahan bagi masyarakat. Pelayanan yang tertib, akurat, dan responsif menjadi wujud pelaksanaan tugas KUA dalam memberikan kemudahan kepada warga sesuai kewenangannya. Dengan komitmen tersebut, KUA Wangon berharap kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan administrasi keagamaan semakin meningkat. (Sto/tum)