Majelis Taklim Al Karimah Bahas Fiqih Qurban
Oleh KUA purwojati
Banyumas – Menjelang datangnya bulan Dzulhijjah, kegiatan Bimbingan Penyuluhan (Bimluh) di Majelis Taklim Al Karimah mengangkat tema fiqih qurban. Kajian tersebut disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam, Muhamad Zaelani. Senin (11/05)
Dalam pemaparannya, Muhamad Zaelani menjelaskan berbagai ketentuan seputar ibadah qurban, mulai dari hukum, syarat hewan qurban, waktu pelaksanaan, hingga hikmah sosial yang terkandung di dalamnya. Ia menekankan bahwa qurban bukan sekadar penyembelihan hewan, tetapi juga bentuk ketaatan dan kepedulian terhadap sesama.
Ia juga mengajak jamaah untuk mempersiapkan ibadah qurban sejak dini, baik dari sisi niat maupun kemampuan, agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan sesuai syariat.
Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh perhatian dan interaktif. Para jamaah tampak antusias mengikuti kajian serta aktif mengajukan pertanyaan terkait praktik qurban di masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan jamaah Majelis Taklim Al Karimah semakin memahami fiqih qurban secara benar serta mampu melaksanakan ibadah qurban dengan penuh keikhlasan dan sesuai tuntunan agama
