Pelayanan Rekomendasi Pernikahan Catin Berlangsung Tertib
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas – Pelayanan permohonan surat rekomendasi pernikahan kembali dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat. Permohonan tersebut diajukan oleh calon pengantin (catin) asal Kelurahan Bantarsoka yang akan melangsungkan pernikahan di wilayah Kelurahan Purwokerto Utara. Selasa (05/05)
Pengajuan rekomendasi disampaikan melalui kayim Bantarsoka, Kusen, yang mewakili pihak calon pengantin dalam mengurus administrasi pernikahan.
Proses pelayanan berlangsung dengan tertib dan sesuai prosedur yang berlaku. Petugas memberikan arahan terkait dokumen yang harus dipenuhi serta memastikan bahwa data yang diajukan telah sesuai sebelum surat rekomendasi diterbitkan.
Dengan adanya pelayanan ini, diharapkan dapat mempermudah proses administrasi pernikahan bagi masyarakat, khususnya bagi calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah di luar wilayah domisili asal. KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat. (is)
