Satukan Persepsi Penghulu, APRI Banyumas Gelar Bedah PMA 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan

Oleh KUA baturraden
SHARE

Banyumas - Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Kabupaten Banyumas menyelenggarakan kegiatan Bedah Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Red Chili Restaurant. Selasa (05/05)

Kegiatan ini diikuti oleh para penghulu se-Kabupaten Banyumas sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas dalam pelaksanaan tugas, khususnya terkait regulasi terbaru dalam pencatatan pernikahan. Bedah peraturan ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi serta memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam forum tersebut, para peserta aktif berdiskusi mengenai berbagai aspek teknis dan substansi yang diatur dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024, termasuk prosedur pencatatan, persyaratan administrasi, serta tantangan di lapangan. Kegiatan ini juga menjadi wadah berbagi pengalaman antar penghulu dalam menghadapi dinamika pelayanan kepada masyarakat.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh penghulu di Kabupaten Banyumas dapat semakin profesional dan adaptif dalam menjalankan tugasnya, serta mampu memberikan pelayanan pencatatan pernikahan yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (Arf)