Tindak Lanjut Instruksi Menteri, Penyuluh Agama Survei Sarpras Pondok Pesantren Al Falah

Oleh HUMAS
SHARE

Banyumas – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Instruksi Menteri Agama terkait pendataan pesantren, Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Sumpiuh, Siti Nurkharisah Candrawati, melaksanakan survei sarana dan prasarana di Pondok Pesantren Al Falah Sumpiuh. Kegiatan ini, merespons Surat bernomor B-1858/Dj.I/H.M.02.1/2025 tanggal 11 Oktober. Kamis (16/10)

Pondok Pesantren Al Falah Sumpiuh, yang diasuh oleh KH. Nurul Huda, menunjukkan kesiapan sarpras yang memadai dan terawat. Hasil survei mencatat rincian fasilitas yang ada, menunjukkan tata kelola yang baik. Tercatat bahwa pesantren memiliki: 6 kamar untuk santri putri, 12 kamar untuk santri putra, 2 ruang kantor dan 1 kamar tamu, Aula representatif yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar (KBM), Dapur yang memadai, serta fasilitas kamar mandi yang terawat.

Secara keseluruhan, kondisi semua bangunan di Pondok Pesantren Al Falah Sumpiuh berada dalam kondisi baik dan terawat, menunjukkan komitmen pengurus dalam menyediakan lingkungan belajar yang nyaman bagi santri. Uniknya, untuk kegiatan jamaah salat, Pondok Pesantren Al Falah memilih untuk berbaur dengan masyarakat dengan melaksanakannya di Masjid Taqwa Sumpiuh.

Kegiatan survei ini diharapkan dapat menghasilkan data akurat yang mendukung perencanaan kebijakan Kemenag pusat dan daerah untuk pengembangan pesantren di masa mendatang. (lae/del)