Usia Belum Mekar: Pendaftaran Pernikahan Ditolak di KUA

Oleh KUA JATILAWANG
SHARE

Banyumas - Permohonan pendaftaran pernikahan pasangan warga setempat, Dwi Mujiono dan Fersiana Widya Pangestika, ditolak oleh petugas front office KUA Jatilawang, karena keduanya belum memenuhi batas usia minimal pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku. Jumat (13/02)

Penolakan dilakukan saat pasangan tersebut mengajukan pendaftaran nikah di kantor KUA Jatilawang. Berdasarkan pemeriksaan berkas administrasi, usia calon mempelai diketahui masih di bawah 19 tahun, sehingga belum memenuhi syarat legal untuk melangsungkan pernikahan menurut peraturan perundang-undangan.

Petugas pelayanan menjelaskan bahwa penolakan bukan bentuk larangan mutlak, melainkan langkah administratif sesuai aturan negara demi melindungi hak dan kesiapan calon pasangan. Sebagai solusi, keduanya disarankan untuk mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama apabila ingin melanjutkan proses pernikahan.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa pendaftaran nikah harus memenuhi persyaratan usia yang telah ditetapkan pemerintah. Ketentuan tersebut bertujuan menjaga kesiapan mental, fisik, serta tanggung jawab rumah tangga bagi calon pengantin.

Dengan adanya penjelasan dari petugas, pasangan dan keluarga diharapkan dapat memahami prosedur yang benar sehingga proses pernikahan dapat berjalan sesuai aturan hukum dan ketentuan yang berlaku.(dy)