Wujud Kepedulian Umat, Ikrar Wakaf di KUA Kedungbanteng Disahkan untuk Kesejahteraan Masyarakat.

Oleh HUMAS
SHARE

Kedungbanteng 31 Oktober 2025 – Gerakan wakaf di Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, menunjukkan geliat positif. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungbanteng sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) kembali memfasilitasi prosesi ikrar wakaf atas sebidang tanah yang berlokasi di Desa Beji.
Acara yang berlangsung khidmat di Balai Nikah KUA Kecamatan Kedungbanteng pada hari Jum'at 31 Oktober 2025. Dihadiri langsung oleh wakif (Ibu Emi Martuti), Nadzir (Ibnu Hasan) dari Persyarikatan Muhammadiyah, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
"Wakaf merupakan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, selama harta yang diwakafkan digunakan untuk kemaslahatan bersama."
Sebidang tanah yang di ikrarkan ini direncanakan akan dimanfaatkan untuk keperluan sarana dan kegiatan ibadah yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat di Desa Beji dan sekitarnya.
Kepala KUA Kecamatan Kedungbanteng selaku PPAIW memastikan bahwa seluruh proses ikrar wakaf telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan dibuktikan dengan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) oleh semua pihak terkait.
"Dengan terlaksananya ikrar wakaf ini, kami berharap ini menjadi langkah penting dalam memperkuat peran wakaf sebagai salah satu pilar pemberdayaan umat, sekaligus menjaga keberlangsungan aset keagamaan di wilayah Kecamatan Kedungbanteng," ujar salah satu perwakilan KUA.
Kegiatan ini menjadi salah satu bukti komitmen warga Kedungbanteng dalam mengoptimalkan potensi wakaf demi kemajuan sosial dan keagamaan, serta mendorong profesionalisme nadir yang telah ditunjuk dalam mengelola aset wakaf secara berkelanjutan.