Kemenag Banyumas Serahkan Aset Komputer ke Dua Kantor Urusan Agama
Oleh Seksi Bimas
Purwokerto – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas melaksanakan penyerahan aset berupa perangkat komputer kepada dua Kantor Urusan Agama di wilayah kerjanya. KSebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Barang yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak yang berkepentingan. Penyerahan barang dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Ibnu Asaddudin, selaku pihak pertama yang berwenang menyerahkan aset milik negara. Setiap kantor penerima mendapatkan satu unit komputer jenis Acer Veriton Z4 yang diserahkan dalam kondisi utuh, lengkap, dan berfungsi sepenuhnya dengan baik. Dokumen resmi ini menjadi bukti hukum sah perpindahan tanggung jawab pengelolaan aset dari kantor induk ke masing-masing satuan kerja yang bersangkutan. Selasa (30/06)
Perangkat tersebut diserahkan kepada Kepala KUA Purwokerto Barat, Khalim Endri Purnomo, selaku pihak penerima. Barang yang diserahkan dinyatakan secara resmi dalam keadaan 100 persen baik, serta siap digunakan untuk mendukung kelancaran kegiatan operasional dan administrasi kantor sehari-hari. Sejak penandatanganan berita acara ini, tanggung jawab penuh atas pemeliharaan, pemanfaatan, pengamanan, dan pelaporan barang beralih sepenuhnya kepada pihak penerima. Langkah ini merupakan upaya nyata peningkatan sarana kerja agar pelayanan kepada masyarakat di wilayah Purwokerto Barat dapat berjalan lebih cepat, rapi, dan tepat waktu. Penambahan fasilitas ini juga diharapkan dapat mengurangi kendala teknis yang sering muncul akibat keterbatasan peralatan kerja.
Penyerahan aset yang kedua dilakukan kepada Pelaksana Tugas Kepala KUA Karanglewas, Mujamil, sebagai pihak penerima kedua. Dokumen serah terima untuk lokasi ini juga disusun, disahkan, dan ditandatangani pada hari dan tanggal yang sama guna menjaga keseragaman administrasi kegiatan serta kemudahan pendataan aset. Komputer yang diserahkan memiliki spesifikasi, kondisi kelayakan, dan kelengkapan yang sama persis dengan yang diberikan kepada kantor urusan agama lainnya. Pihak penerima telah menyatakan secara resmi bahwa barang tersebut telah diterima dalam keadaan baik, utuh, dan lengkap sebagaimana tercantum secara rinci dalam pasal-pasal berita acara. Penambahan fasilitas ini diharapkan dapat sangat membantu kelancaran tugas administrasi, pengarsipan, serta pelayanan publik di wilayah Kecamatan Karanglewas dan sekitarnya.
Seluruh perangkat yang diserahkan wajib dimanfaatkan secara optimal, benar, dan sesuai dengan ketentuan serta peraturan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Pihak penerima diwajibkan untuk menjaga keamanan, merawat, dan memelihara kelayakan fungsi barang agar dapat digunakan dalam jangka waktu yang cukup lama sesuai masa pakai yang ditetapkan. Setiap perubahan status, pemindahan lokasi, atau perbaikan aset harus segera dilaporkan kembali kepada kantor induk agar data inventaris tetap akurat, mutakhir, dan tercatat dengan baik. Pihak penyerah juga menekankan pentingnya penggunaan aset semata-mata hanya untuk kepentingan dinas dan pelayanan resmi kepada masyarakat umum, bukan untuk keperluan pribadi. Semua peraturan mengenai pengelolaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan barang milik negara tetap berlaku penuh untuk menjamin tertib administrasi serta akuntabilitas keuangan negara.
Peningkatan fasilitas kerja ini merupakan bagian dari program berkelanjutan peningkatan kualitas pelayanan publik yang dilaksanakan secara bertahap oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas. Pemerataan sarana dan prasarana kerja di berbagai satuan kerja tingkat kecamatan menjadi fokus utama agar tidak ada kesenjangan mutu layanan di wilayah kabupaten. Diharapkan dengan adanya dukungan alat kerja yang memadai dan memadai, produktivitas serta kinerja petugas di lapangan dapat meningkat secara signifikan dan terukur. Masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan agama, pencatatan nikah, rujuk, cerai, dan lain-lain pun akan mendapatkan pelayanan yang lebih cepat, rapi, akurat, dan memuaskan. Kegiatan serah terima ini ditutup dengan pernyataan bahwa seluruh dokumen dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan untuk dijadikan dasar hukum dan bukti administrasi yang sah.
