KUA Layani Perubahan Tempat Tanggal Lahir pada Buku Nikah Warga Pasirmuncang
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat kembali memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat dengan melayani permohonan perubahan tempat dan tanggal lahir pada buku nikah milik salah satu warga Kelurahan Pasirmuncang. Pelayanan tersebut dilaksanakan di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Selasa (09/06)
Perubahan data pada buku nikah diajukan karena terdapat ketidaksesuaian antara data yang tercantum dalam buku nikah dengan dokumen kependudukan resmi yang dimiliki pemohon, seperti Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK). Setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi berkas pendukung, petugas KUA memproses permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perubahan data perseorangan seperti tempat dan tanggal lahir dapat dilakukan berdasarkan dokumen kependudukan yang sah dan menjadi dasar pencatatan perubahan pada dokumen nikah.
Petugas pelayanan KUA Purwokerto Barat memberikan pendampingan kepada pemohon terkait persyaratan administrasi yang harus dipenuhi agar proses perubahan data dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, masyarakat juga diberikan penjelasan mengenai pentingnya kesesuaian data pada seluruh dokumen resmi untuk menghindari kendala dalam pengurusan administrasi lainnya di kemudian hari.
Kepala KUA Purwokerto Barat menyampaikan bahwa pelayanan perubahan data buku nikah merupakan salah satu bentuk komitmen KUA dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan sesuai regulasi. Dengan adanya pelayanan ini, diharapkan masyarakat memperoleh kepastian administrasi serta kemudahan dalam mengurus berbagai keperluan yang memerlukan kesesuaian data kependudukan dan dokumen pernikahan.
Melalui pelayanan yang profesional dan ramah, KUA Purwokerto Barat terus berupaya menghadirkan layanan terbaik bagi masyarakat serta mendukung tertib administrasi pernikahan dan kependudukan. (is)
