Layanan Surat Keterangan Sudah Menikah bagi Keperluan Hukum Klien

Oleh KUA Wangon
SHARE

Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon kembali memberikan layanan administrasi kepada masyarakat melalui penerbitan Surat Keterangan Sudah Menikah yang dibutuhkan untuk keperluan hukum seorang klien. Layanan tersebut diberikan kepada seorang lawyer yang datang mewakili kliennya guna melengkapi dokumen pendukung dalam proses penanganan perkara. Selasa (23/06)

Proses pelayanan berlangsung di ruang pelayanan KUA Wangon dengan tetap mengedepankan ketelitian dalam pemeriksaan data. Petugas memastikan bahwa seluruh informasi yang tercantum dalam surat keterangan sesuai dengan data yang tersimpan dalam arsip dan dokumen resmi KUA.

Surat Keterangan Sudah Menikah sering kali dibutuhkan sebagai dokumen pendukung dalam berbagai keperluan hukum maupun administrasi, terutama ketika dokumen asli belum dapat dihadirkan atau diperlukan penguatan data status perkawinan dari instansi yang berwenang.

Santo, staf administrasi KUA Wangon, menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai prosedur kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan. Menurutnya, setiap permohonan akan diproses setelah dilakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diajukan.

“Pada prinsipnya kami siap memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk penerbitan Surat Keterangan Sudah Menikah, kami melakukan pengecekan data terlebih dahulu agar dokumen yang diterbitkan benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Santo.

Melalui pelayanan tersebut, KUA Wangon berharap dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi maupun hukum secara mudah dan tertib. KUA juga mengimbau masyarakat untuk menjaga serta menyimpan dokumen perkawinan dengan baik guna memudahkan berbagai urusan administratif di kemudian hari. (jhr)