KUA Rawalo Bantu Warga Urus Rekomendasi Nikah dengan Cepat dan Tertib
Oleh KUA Rawalo
Rawalo – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rawalo terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya melalui layanan pembuatan surat rekomendasi nikah atas nama Rudito dai Desa Sanggreman Kecamatan Rawalo mewakili warganya yang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah kecamatan. Selasa (23/06)
Petugas KUA Rawalo, Umi Susanti atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah, melayani proses pengajuan rekomendasi nikah dengan ramah, cepat, dan sesuai prosedur. Dalam pelayanan tersebut, petugas memastikan kelengkapan dokumen persyaratan serta melakukan pemeriksaan data agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang dapat menghambat proses pencatatan nikah.
Kepala KUA Rawalo, Sakdolah, menyampaikan bahwa surat rekomendasi nikah merupakan dokumen penting bagi calon pengantin yang akan menikah di wilayah KUA lain. Oleh karena itu, ketelitian dalam pemeriksaan berkas menjadi hal yang sangat diperhatikan.
“Melalui layanan ini, kami berupaya membantu masyarakat agar proses administrasi pernikahan dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sakdolah.
Masyarakat yang datang mengurus rekomendasi nikah mengaku terbantu dengan pelayanan yang diberikan. Selain proses yang cepat, petugas juga memberikan penjelasan yang jelas mengenai tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Dengan pelayanan yang profesional dan responsif, KUA Rawalo terus berupaya menghadirkan layanan keagamaan yang mudah diakses serta memberikan kepuasan kepada masyarakat dalam setiap urusan administrasi pernikahan.
