KUA Mudahkan Wakif Wujudkan Amal Jariyah yang Berkelanjutan

Oleh KUA Wangon
SHARE

Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon terus memberikan pelayanan wakaf yang profesional, mudah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui pelayanan ini, masyarakat yang ingin mewakafkan hartanya memperoleh pendampingan sejak tahap konsultasi, pemeriksaan dokumen, hingga pelaksanaan ikrar wakaf. Pelayanan tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen KUA Wangon dalam memberikan kepastian hukum atas harta wakaf sekaligus mendorong berkembangnya aset umat yang produktif. Senin (29/06)

Pada pelayanan wakaf yang dilaksanakan di KUA Wangon, hadir Titing Sudi Hartuti sebagai wakif yang akan mewakafkan sebidang tanah miliknya untuk kepentingan MI Muhammadiyah Wangon. Proses pelayanan juga didampingi oleh Syarifudin, Penyuluh Agama Islam yang membidangi wakaf, guna memastikan seluruh tahapan administrasi dan pelaksanaan ikrar wakaf berjalan sesuai prosedur serta memberikan pemahaman kepada para pihak mengenai hak dan kewajiban dalam pengelolaan wakaf.

Kepala KUA Wangon, Fairuz Malaya, menyampaikan bahwa wakaf merupakan ibadah yang memiliki manfaat jangka panjang, baik bagi wakif maupun masyarakat penerima manfaat. Oleh karena itu, setiap proses wakaf harus dilakukan secara tertib administrasi agar memiliki kekuatan hukum dan memberikan perlindungan terhadap aset wakaf di masa mendatang.

"Melalui pelayanan wakaf di KUA, kami berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Legalitas harta wakaf sangat penting agar amanah wakif dapat terjaga dan manfaatnya terus dirasakan oleh generasi yang akan datang. Semoga wakaf ini menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir," ujar Fairuz Malaya.

Dengan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, KUA Wangon berharap semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya pencatatan wakaf secara resmi. Wakaf yang tercatat dengan baik tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi fondasi dalam pengelolaan aset keagamaan yang berkelanjutan demi kemaslahatan umat, sebagaimana diwujudkan melalui wakaf tanah untuk pengembangan pendidikan di MI Muhammadiyah Wangon. (jhr)